50 istilah Dalam BPJS Kesehatan Dan Artinya

Definisi BPJS kesehatan, 50 istilah Dalam BPJS Kesehatan Dan Artinya
MediaWeb4U-50 istilah Dalam BPJS Kesehatan Dan Artinya

BPJS Kesehatan, atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, adalah program jaminan kesehatan yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia. BPJS Kesehatan menawarkan berbagai manfaat, termasuk akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa harus memikirkan biaya secara langsung.

Peserta BPJS Kesehatan terdiri dari pekerja formal, pekerja informal, dan peserta mandiri. Pembiayaan program ini berasal dari iuran bulanan peserta, yang besarnya tergantung pada tingkat pendapatan masing-masing. Iuran ini kemudian digunakan untuk menutupi biaya pengobatan dan pelayanan kesehatan peserta saat diperlukan.

Definisi BPJS kesehatan

Salah satu keunggulan BPJS Kesehatan adalah adanya jaringan fasilitas kesehatan yang bekerja sama, termasuk rumah sakit, klinik, dan apotek. Peserta dapat memanfaatkan layanan kesehatan ini tanpa harus membayar secara tunai, karena biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Meskipun BPJS Kesehatan memberikan banyak manfaat, program ini juga menghadapi beberapa tantangan. Beberapa kritik dilontarkan terkait ketersediaan dan kualitas layanan kesehatan, serta keberlanjutan keuangan program ini. Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi BPJS Kesehatan agar dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Dalam setahun terakhir, BPJS Kesehatan mungkin telah mengalami perubahan kebijakan atau peningkatan layanan. Masyarakat diharapkan tetap memantau perkembangan terkini terkait program jaminan kesehatan ini untuk memastikan bahwa mereka dapat memanfaatkan semua manfaat yang tersedia.

Berikut 50 Istilah Dalam BPJS Kesehatan Dan Artinya:

BPJS Kesehatan: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, lembaga yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan di Indonesia.

Peserta: Individu atau keluarga yang terdaftar dan membayar iuran ke BPJS Kesehatan untuk mendapatkan perlindungan kesehatan.

Iuran: Pembayaran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan manfaat jaminan kesehatan.

PBI (Penerima Bantuan Iuran): Peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah sebagai bantuan sosial.

Faskes (Fasilitas Kesehatan): Tempat pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan layanan kepada peserta.

Poli: Pelayanan kesehatan di rumah sakit atau puskesmas yang memberikan pelayanan rawat jalan.

Rujukan: Surat yang diberikan dokter untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di tingkat yang lebih tinggi, misalnya dari puskesmas ke rumah sakit.

Kelas Rawat: Tingkatan pelayanan kesehatan, seperti kelas 1, kelas 2, dan kelas 3, yang mempengaruhi besarnya biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Klaim: Permohonan pembayaran biaya pengobatan kepada BPJS Kesehatan oleh fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan.

Prolanis (Program Pengelolaan Penyakit Kronis): Program untuk peserta BPJS Kesehatan dengan penyakit kronis guna meningkatkan kualitas hidup.

Kohor (Kelompok Rentan dan Rawan): Kelompok peserta BPJS Kesehatan yang memerlukan perlindungan kesehatan khusus.

BPU (Bantuan Persalinan Upah): Bantuan biaya persalinan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan.

Mitigasi Risiko Keuangan: Upaya untuk mengurangi dampak keuangan yang ditanggung peserta akibat biaya kesehatan.

Kesehatan Prasejahtera: Program kesehatan untuk masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah.

Hak Istimewa: Pelayanan kesehatan tambahan yang diberikan kepada peserta dengan kondisi tertentu.

Hak Keluarga Berencana: Program dukungan kebijakan keluarga berencana melalui pelayanan kesehatan.

PBI-JKN (PBI Jaminan Kesehatan Nasional): Program PBI yang mengintegrasikan aspek jaminan kesehatan nasional.

Katarak: Kondisi penyakit mata yang melibatkan kekeruhan lensa mata.

SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu): Surat yang menunjukkan bahwa seseorang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.

KIS (Kartu Indonesia Sehat): Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan.

Manfaat Kesehatan: Jenis pelayanan atau perlindungan kesehatan yang diberikan kepada peserta.

Prestasi Kerja: Kinerja dan pencapaian BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Risiko Sosial: Dampak buruk yang dialami peserta akibat penyakit atau kecelakaan.

JKN-KIS: Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat, program jaminan kesehatan yang memberikan akses pelayanan kesehatan kepada peserta.

Pembiayaan Silang: Pendanaan yang bersumber dari iuran peserta dan dikelola bersama.

Jaring Pengaman Sosial: Upaya untuk melindungi peserta BPJS Kesehatan dari risiko kehilangan pendapatan akibat sakit atau kecelakaan.

PLKB (Pusat Layanan Konseling dan Bantuan): Unit pelayanan kesehatan mental di fasilitas kesehatan.

Obat Esensial Nasional: Daftar obat yang dianggap penting dan harus tersedia di semua fasilitas kesehatan.

Faskes Tingkat Pertama: Fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan tingkat dasar, seperti puskesmas.

BPJS Mandiri: Program BPJS Kesehatan untuk peserta yang tidak termasuk dalam program PBI.

E-Klaim: Pengajuan klaim secara elektronik oleh fasilitas kesehatan kepada BPJS.

Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS): Upaya untuk mendorong perilaku hidup sehat di masyarakat.

Kesehatan Ibu dan Anak (KIA): Program kesehatan yang fokus pada ibu hamil, bersalin, dan anak.

Pengobatan Perawatan Lanjut (PPL): Pengobatan jangka panjang untuk penyakit tertentu yang memerlukan pemantauan terus-menerus.

SKDN (Sistem Kesehatan Daerah Nasional): Sistem integrasi layanan kesehatan di tingkat daerah.

Askeskin (Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin): Program asuransi kesehatan untuk masyarakat miskin.

Manfaat Tambahan: Pelayanan kesehatan ekstra yang dapat dinikmati oleh peserta dengan iuran tambahan.

Bidan Desa: Bidan yang bekerja di desa untuk memberikan pelayanan kesehatan maternal dan anak.

Jasa Raharja: Lembaga yang memberikan perlindungan bagi peserta BPJS Kesehatan dalam kecelakaan lalu lintas.

Tata Kelola: Pengelolaan dan pengaturan dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan.

Sarana Kesehatan: Fasilitas dan pe

ralatan yang digunakan untuk memberikan pelayanan kesehatan.

LihatTutupKomentar
Cancel

Terma kasih sudah berkunjung ke ke mediaweb4u, mohon berkomentar sesuai tema artikel dan jangan sertakan link aktif