Istilah Pemilihan Umum 2024

Istilah Pemilihan Umum 2024, istilah istilah pemilu
MediaWeb4U-Daftar 50 istilah tentang pemilu dan artinya 2024

Pemilihan Umum merupakan sarana demokrasi guna mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Pemerintah negara yang dibentuk melalui Pemilihan Umum itu adalah yang berasal dari rakyat, dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat dan diabdikan untuk kesejahteraan rakyat.
Istilah Pemilihan Umum 2024
  1. Pemilu: Pemilihan Umum.
  2. DPT: Daftar Pemilih Tetap, daftar nama warga yang memenuhi syarat untuk memilih.
  3. Caleg: Calon Legislatif, individu yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
  4. Pileg: Pemilihan Legislatif, pemilihan anggota legislatif di tingkat nasional atau daerah.
  5. Pilpres: Pemilihan Presiden, pemilihan kepala negara.
  6. DPR: Dewan Perwakilan Rakyat, lembaga legislatif di tingkat nasional.
  7. DPD: Dewan Perwakilan Daerah, lembaga legislatif daerah di tingkat regional.
  8. Presiden: Kepala negara yang dipilih oleh rakyat.
  9. Wakil Presiden: Posisi kedua setelah presiden, dipilih bersamaan dengan presiden.
  10. Pilkada: Pemilihan Kepala Daerah, pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.
  11. Quick Count: Metode perhitungan cepat hasil pemilu berdasarkan sampel suara.
  12. Exit Poll: Survei pemilih setelah keluar dari tempat pemungutan suara.
  13. Suara Sah: Suara yang dihitung karena memenuhi persyaratan tertentu.
  14. Suara Tidak Sah: Suara yang tidak dapat dihitung karena tidak memenuhi persyaratan.
  15. KPU: Komisi Pemilihan Umum, lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia.
  16. Pemantau Pemilu: Individu atau kelompok yang memantau pelaksanaan pemilu.
  17. Dukungan Partai Politik: Partai politik yang memberikan dukungan kepada calon tertentu.
  18. Debat Kandidat: Forum di mana calon-calon mempresentasikan visi dan misi mereka.
  19. Sistem Pemilu: Cara penyelenggaraan pemilihan umum, misalnya proporsional atau mayoritas.
  20. Kampanye Hitam: Kampanye yang menggunakan taktik negatif terhadap lawan politik.
  21. Kampanye Terbuka: Masa kampanye di mana calon-calon berpromosi terbuka kepada publik.
  22. Kampanye Tertutup: Masa kampanye di mana promosi terbatas pada pemilih terdaftar.
  23. PKB: Partai Kebangkitan Bangsa, salah satu partai politik di Indonesia.
  24. Prabowo-Sandi: Pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu sebelumnya.
  25. Golput: Golongan Putih, pemilih yang memilih untuk tidak memberikan suara.
  26. Perolehan Kursi: Jumlah kursi yang dimenangkan partai politik di parlemen.
  27. KPPS: Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, bertanggung jawab dalam pemilihan.
  28. Surat Suara: Media untuk memilih calon dalam pemilu.
  29. TPS: Tempat Pemungutan Suara, lokasi di mana pemilihan umum dilakukan.
  30. Sistem Parlementer: Sistem pemerintahan di mana eksekutif berasal dari parlemen.
  31. Sistem Presidensial: Sistem pemerintahan di mana eksekutif dipilih secara terpisah dari legislatif.
  32. KPU: Komisi Pemilihan Umum, lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia.
  33. Masa Tenang: Periode sebelum hari pemilihan di mana kampanye dilarang.
  34. Sistem Perwakilan Proporsional: Sistem distribusi kursi berdasarkan perbandingan suara.
  35. Putusan MK: Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilu.
  36. Demokrasi: Sistem pemerintahan di mana kekuasaan ada pada rakyat.
  37. Kontestasi Pemilu: Persaingan antarcalon atau partai dalam pemilu.
  38. Sistem D'Hondt: Metode perhitungan kursi dalam sistem proporsional.
  39. Aliran Informasi: Proses penyampaian informasi kepada pemilih.
  40. Sistem Terbuka: Sistem pemilihan di mana pemilih memilih individu, bukan partai.
  41. Sistem Tertutup: Sistem pemilihan di mana pemilih memilih partai, bukan individu.
  42. Rekapitulasi Suara: Proses penghitungan ulang suara di tingkat yang lebih tinggi.
  43. Formulir C1: Formulir yang berisi hasil perhitungan suara di TPS.
  44. Kampanye Door to Door: Kampanye langsung ke rumah-rumah pemilih.
  45. Prinsip Keterbukaan: Prinsip bahwa pemilu harus transparan dan terbuka untuk umum.
  46. Ombudsman Pemilu: Lembaga yang mengawasi pelaksanaan pemilu.
  47. Putusan Bawaslu: Putusan Badan Pengawas Pemilu terkait pelanggaran pemilu.
  48. Perhitungan Suara Manual: Perhitungan suara tanpa menggunakan teknologi.
  49. Pemilihan Serentak: Pemilihan umum untuk berbagai jabatan secara bersamaan.
  50. Rapat Pleno KPU: Rapat penuh Komisi Pemilihan Umum untuk mengumumkan hasil resmi.

LihatTutupKomentar
Cancel

Terma kasih sudah berkunjung ke ke mediaweb4u, mohon berkomentar sesuai tema artikel dan jangan sertakan link aktif